Jika demikian, tentu aqiqah dengan yang selain binatang ternak yang bukan hewan qurban, seperti ayam, burung, dan lain-lain lebih tidak boleh. Walau ayam atau hewan semacam itu dalam jumlah banyak sehingga nominalnya jika dijumlahkan sama atau bahkan lebih dari harga kambing sekalipun. Wallahu a'lam bisshawab. "Bersama ana lelaki dua ekor kambing dan anak wanita seekor kambing, dan tidak memadharati kalian kambing jantan maupun betina". (HR Tirmidzi : 1416, dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam Irwa'ul Ghalil : 4/391). Namun bagi oran tua yang tidak mampu menyembelih dua ekor kambing maka boleh menyembelih satu ekor kambing untuk bayi laki-laki. Melansir dari situs islam.nu.or.id, disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban ini bisa diambil dari hadits yang menerangkan tentang hukum aqiqah dengan hewan jantan maupun betina. Menurut Imam Nawawi, dalam aqiqah menggunakan hewan jenis kelamin jantan atau betina tidak dipermasalahkan. Jenis kelamin kambing atau domba untuk aqiqah tidak menjadi syarat yang mutlak. Artinya, boleh menggunakan kambing atau domba jantan maupun betina, Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa lebih utama menggunakan kambing atau domba jantan karena lebih sempurna dan lebih berharga 2. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA, ia berkata Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

apakah boleh aqiqah menggunakan kambing betina